JAKARTA - Kasus Gayus Tambunan membuat para anggota DPR bergerak untuk menyelidiki mata rantai mafia pajak. Kemarin sejumlah anggota dewan secara resmi menyampaikan usulan hak angket (hak menyelidiki) kasus mafia pajak kepada pimpinan DPR RI.
Hak angket yang dimotori oleh para anggota Komisi III (hukum) itu menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Mereka yang menjadi inisator antara lain anggota Fraksi Partai Demokrat Sutjipto, anggota Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir dan Bambang Soesatyo, anggota Fraksi PKS Buchori Yusuf, Anggota Fraksi PPP Ahmad Yani, anggota Fraksi PKB Bahrudin Nasori, dan Wakil Ketua Fraksi Hanura Sarifudin Sudding.
“Ini perwakilan lintas fraksi, sembilan fraksi sudah menandatangani usulan hak angket ini,” kata Sutjipto mengawali pembicaraan. Dalam daftar yang dibawa para inisiator, tercantum 29 tanda tangan usulan hak angket. Jumlah dukungan itu bertambah satu saat Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin juga ikut membubuhkan tanda tangan. Azis ketika itu tengah menemui Priyo. “Sekarang genap menjadi 30,” sebut Sutjipto.
Menurut Sutjipo, digulirkannya angket mafia pajak memiliki maksud yang luas. Tidak hanya mengungkap kasus mafia pajak, angket nanti bisa menyelidiki rendahnya rasio pajak yang diterima negara setiap tahunnya. “Pertanyaan mendasarnya, jumlah wajib pajak yang benar itu berapa,” kata dia.
Dengan berstatus lembaga selevel direktorat jenderal, kekuasaan dirjen pajak dalam mengelola keuangan begitu besar. Posisi ini juga akan menjadi menu penyelidikan dalam angket pajak nantinya. “Angket ini tujuannya untuk memperbesar keuangan negara, supaya aparat bisa dikontrol,” kata dia.
Menyambung pernyataan Sutjipto, Bambang menyatakan bahwa angket pajak nantinya bisa merevisi ketentuan UU 36/2008 tentang Pajak. Menurut Bambang, dalam UU tersebut, terdapat ruang untuk melakukan penyimpangan pajak. “Dengan UU Pajak saat ini, negara dirugikan ratusan triliun,” kata Bambang.
Dengan menggelar angket, kata Bambang, DPR nantinya mampu menghasilkan dua keputusan penting. Selain membongkar mafia pajak, DPR nantinya bisa menyempurnakan ketentuan UU Pajak yang ada. “Ditjen Pajak harus diubah setingkat menteri,” sebutnya.
Buchori Yusuf juga sepakat dengan pernyataan Bambang. Menurut dia, DPR perlu melakukan evaluasi apakah tepat lembaga perpajakan setingkat Ditjen, bisa mengelola keuangan negara sedemikian besar. Keinginan hak angket ini, jelas lebih substantif, selain mengungkap hal-hal yang selama ini sudah dicurigai. “Nuansa hak angket ini sangat mendasar,” tambahnya.
Sementara Sarifudin Sudding berharap agar angket mafia pajak ini, bisa lebih bergigi dibandingkan angket kasus Bank Century. Dilimpahkannya angket Bank Century ke ranah hukum, tindak lanjutnya masih lemah. Sudding berharap, angket mafia pajak nantinya bisa berujung ke proses politik. “Angket ini diharap bisa berujung ke Hak Menyatakan Pendapat, demikian halnya kasus Bank Century,” kata Sudding.
Menanggapi hal itu, Priyo Budi Santoso mengaku terperanjat atas usulan angket itu. Pada awalnya, dirinya tidak menyangka jika kedatangan para anggota Komisi III DPR itu untuk mengajukan hak angket. “Saya pikir ini hanya pansus (panitia khusus) saja, ternyata hak angket,” kata Priyo.
Dengan lengkapnya dukungan sejumlah fraksi, tentu hak angket menjadi lebih mudah. Menurut Priyo, nantinya usulan anggota Komisi III ini akan disampaikan secara terbuka dalam Rapat Paripurna.
Anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Yani, mengaku memiliki bukti indikasi pertemuan Gayus dengan Satgas Mafia Hukum selama meNjalani penahanan di rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil Depok Jawa Barat. Yani mengaku mendapatkan bukti dari sumber terpercaya yang menyebut selama di tahanan Gayus kerap bertemu dengan Satgas di luar tahanan.
Pertemuan itu, ujar mantan pengacara yang kini politisi PPP itu, sejalan dengan pengakuan Gayus Tambunan yang menyebut satgas meminta dirinya untuk terlibat dalam skenario rekayasa kasus yang menjeratnya itu.
Dalam pertemuan itulah, Yani menduga rekayasa itu terjadi dan kini menjadi kewajiban polisi untuk mengusutnya. "Saya meneriman informasi ini info A1. Saat keluar masuk itu ada tiga kali ketemu satgas. Apakah satgas memberitahu polri" Ini (bagian) dari infomasi Gayus telah keluar tahanan sebanyak 68 kali,”ujar Yani kepada Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (24/1) siang.
Terkait hal ini Timur Pradopo menyebut, dari penyelidikan yang dilakukan memang diketahui Gayus ke luar tahanan sebanyak 68 hari. Namun dari jumlah itu belum ditemukan indikasi pertemuan itu. “Sampai sekarang belum ditemukan,” ujarnya dalam RDP itu.
Namun demikian tambah Timur, pihaknya akan menyelidiki informasi itu. “Kalau memang ada info yang lain akan kita akan tindak lanjuti,” tambahnya.Sebelumnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu Gayus membacakan testimoninya di luar sidang. Salah satu isi testimoni itu menyebut keterlibatan Satgas Mafia Hukum dalam merekayasa kasus Gayus guna menyudutkan Aburizal Bakrie alias Ical.
(zul/jpnn)http://www.jambiekspres.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar